SMSI Solo Raya Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di Wonogiri, APH Diminta Bertindak Tegas!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:28 WIB

WONOGIRI, SMSISRAGEN.COM – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Blok Randu Kuning, Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan.

Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan pekerja, dugaan praktik pertambangan ilegal tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum di wilayah setempat.

Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Solo Raya, Warsito, meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut. Ia juga mendorong agar setiap informasi mengenai kemungkinan keterlibatan oknum aparat diusut secara profesional dan transparan.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi serta informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas penambangan di wilayah Desa Jendi diduga masih berlangsung dengan menggunakan metode konvensional. Para penambang disebut menggali lubang secara vertikal maupun horizontal hingga kedalaman puluhan meter untuk mengambil material batuan yang diduga mengandung emas.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena kegiatan pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan persoalan legalitas, tetapi juga menyangkut keselamatan pekerja, kondisi lingkungan, serta potensi dampak terhadap masyarakat sekitar.

Di tengah sorotan terhadap aktivitas PETI tersebut, muncul informasi dari sejumlah warga yang menyebut adanya sosok yang berperan dalam aktivitas pertambangan tersebu, yang diduga memiliki kaitan dengan pengelolaan tambang di wilayah Jendi.

Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan warga yang belum terverifikasi secara independen. Belum terdapat bukti yang dapat memastikan identitas, peran, maupun keterlibatan orang yang dimaksud dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Karena itu, diperlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin.

READ  SMSI Sragen Perkuat Soliditas Organisasi dan Profesionalisme Media Siber

Selain itu, beredar pula dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Dugaan ini perlu diuji melalui penyelidikan yang objektif dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum didukung bukti yang sah.

Menanggapi persoalan tersebut, Warsito menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu merespons informasi dan keresahan masyarakat dengan langkah konkret. Ia meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan langsung di lapangan sekaligus menelusuri legalitas kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.

“Jika benar terdapat aktivitas pertambangan emas tanpa izin, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi jika muncul dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum aparat, hal itu harus diperiksa secara serius, objektif, dan transparan,” tegas Warsito, Sabtu (10/10/2026).

Ia meminta Polda Jawa Tengah bersama jajaran TNI terkait, termasuk Korem dan Kodim setempat sesuai kewenangannya, untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan di lapangan penting guna memastikan kondisi sebenarnya sekaligus mencegah potensi dampak yang lebih luas.

Warsito juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan pelanggaran, setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya akan terus mengawal aduan masyarakat terkait dugaan tambang emas ilegal di Wonogiri ini. Kami berharap ada tindak lanjut yang nyata dari instansi berwenang, sehingga persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan ketentuan perubahan berikutnya yang berlaku.

READ  PSHT Pusat Madiun Matangkan Kejuaraan Remaja Nasional Jelang Hari Jadi ke-104

Apabila terbukti terdapat kegiatan penambangan tanpa izin yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum. Penentuan pelanggaran dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

Di sisi lain, aktivitas penambangan dengan penggalian bawah tanah juga memiliki risiko keselamatan, seperti longsor, runtuhnya lubang tambang, dan paparan zat berbahaya. Besarnya risiko di lokasi tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait menjadi bagian penting dalam penelusuran kasus ini. Keterangan dari Polres Wonogiri, Kodim 0728/Wonogiri, Polda Jawa Tengah, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah diperlukan untuk mengetahui langkah pengawasan, status perizinan, dan tindak lanjut atas informasi yang beredar.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari instansi terkait masih perlu diperoleh dan diverifikasi. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi guna melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

Masyarakat berharap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Jendi dapat ditelusuri secara menyeluruh. Penanganan yang transparan, profesional, dan berdasarkan bukti diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keselamatan warga serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Wonogiri.

Tags:

related